3.6 C
New York
Monday, December 2, 2024

Buy now

spot_img

POLDA SULUT KALAH PRAPER, 18 KG EMAS WAJIB DI KEMBALIKAN KE HAJI LILIS

Haji Lilis Suryani Damis Cs pemilik toko emas bobi, memenangkan Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara 07/Pid.Pra/2024/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/7/2024).

Hakim Iriyanto Tiranda, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan pemohon, Lilis Suryani Damis.

Menurut Hakim, penangkapan, penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap pemohon cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.

Hakim juga menegaskan agar Ditreskrimsus Polda Sulut selaku pihaknya memohon pengembalian 18 kilogram lebih batangan emas yang disita sebagai barang bukti, dan diserahkan kepada pemohon. Penangkapan emas tersebut sebelumnya dilakukan pada konferensi pers oleh pejabat teras Polda Sulut dan dianggap sebagai keberhasilan tugas luar biasa. Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudiawan, Kabid Humas Kombes Pol Michael Tamsil dan Kepala Bagian Humas Kombes Pol Ganda Saragih.

Kuasa hukum pemohon, DR Santrawan Paparang, didampingi Hanafi Saleh SH bersama tim, bersyukur dengan putusan tersebut.

Menurut Santrawan, putusan itu menunjukkan hukum dan keadilan sudah menemukan jalannya.

“Jadi ini bukan hanya kemenangan pelamar, tapi kemenangan rakyat Indonesia, khususnya warga Sulut,” tandasnya.

Pihak Pemohon, Lilis Suryani Damis berterima kasih atas putusan hakim.

“Alhamdulillah, Tuhan mendengar doa kami,” ujar Lilis yang terisak tangis karena bahagia.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap kasus penyelundupan 19 emas senilai belasan miliar rupiah, di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/4/2024).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pria dan satu wanita.

Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH (36), warga Kecamatan Tuminting.

Terpisah Hendra Jacob yang selama ini mengamati kinerja polisi angkat bicara, menurut Hj, ini pembelajaran yang luar biasa bagi Polda Sulut ini juga sebagai tamparan keras bagi para penyidik.

Baca Juga  15 of the Most Popular Make Up Products with Inlcuded Video Tutorials

Oleh karenanya jadikanlah peristiwa ini sebagai pengalaman yang berharga dan jangan sekali-kali ugal-ugalan dalam melakukan tindakan kepolisian baik itu penyidikan maupun penyidikan sebab semua tindak tanduk yang di lakukan oleh oknum anggota polri akan berimbas pada nama baik institusi polri.

Kita wajib menjaga marwah institusi kepolisian. Saran saya kepada pak dir krimsus agar penyidik ​​​​penyidik ​​​​yang menangani kasus haji lilis pemilik toko emas bobi yang memenangkan praper ini harus dievaluasi dan mereka harus diberikan sanksi tour of duty atau tour of area sebagai bentuk hukuman bagi penyidik ​​​​yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau boleh kasih saran,  saran saya adalah karena penyidik ​​​​ini sudah terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan adanya putusan kalah praperadilan makan wajib mereka dalam mutasi atau bahasa kerennya penyegaran dalam krimsus internal.

Masih banyak polisi polisi yang memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni dan cermat dalam melakukan penyidikan. Tukas Hj.

Ia pun berpesan kepada pihak-pihak yang menang praper agar tidak euforia yang berlebihan atas kemenangannya dan bersyukur serta berterimakasih kepada Tuhan yang maha kuasa dan kepada pihak-pihak yang kalah praper, tidak bersedih dan tetap bersemangat. Ini adalah ujian agar pembenahan diri agar lebih cermat dan lebih teliti dalam melakukan rangkaian penyelidikan maupun penyidikan agar tidak terulang lagi hal yang sama.

“Ini kelas bos polda jangan malu lauin,” sama-sama kita jaga nama baik kepolisian kalian jaga dari dalam saya juga jaga dari luar karena kita sepakat apapun permasalahannya nama baik kepolisian negara republik Indonesia wajib hukumnya kita jaga bersama. Imbuh Hj 

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles