Kami Apresiasi Ketegasan Menteri Agus Andrianto Cabut PB Indra Kenz Bukti Penertiban Imipas Tak Pandang Bulu

REDAKSI MEDIA

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:42 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Dedi Siregar, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi terhadap pemberian hak warga binaan apabila ditemukan persoalan dalam proses dan administrasinya.
Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

“ kami mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keputusan untuk mengevaluasi dan mencabut pembebasan bersyarat ketika ditemukan persoalan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu didukung,” ujar Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menegaskan, penertiban dan pembenahan pemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada persoalan warga binaan, tetapi juga harus menyentuh jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Yang kami apresiasi adalah keberanian Menteri Agus Andrianto melakukan pembenahan dan penertiban secara menyeluruh. Ketika ada persoalan, dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kami juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sekitar 1.163 pegawai telah dikenai hukuman disiplin, dengan 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.

Bagi Dedi Siregar, angka tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan dan evaluasi internal tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini penting untuk kita lihat secara objektif. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran. Ketika ada pegawai yang melanggar, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Ini menunjukkan bahwa penertiban di internal memang sedang berjalan.”

Dedi menambahkan bahwa di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, Kemenimipas6 menyebut telah memberikan sanksi kepada 17 pegawai, terdiri dari satu pegawai diberhentikan, lima mendapathukuman disiplin berat, dan 11 mendapat hukuman disiplin sedang. Menurutnya, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, pengawasan, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Menteri Agus Andrianto juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi di lapas menyusul persoalan yang ditemukan.
“Kami mendukung langkah Menteri Agus Andrianto untuk terus melakukan pembenahan. Jangan sampai setiap langkah penertiban justru ditarik ke dalam narasi yang mengabaikan proses koreksi dan pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah.”

“Kami berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan. Pengawasan harus konsisten, penegakan disiplin harus objektif, dan setiap persoalan harus ditangani berdasarkan aturan. Kami mengapresiasi langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Kemenimipas dan berharap proses ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tutup Dedi Siregar.

Berita Terkait

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Jerry Massie Ingatkan Mekanisme DPR hingga MPR
Aktivis Nasional : Rekam Jejak Dudung Abdurrahman Sudah Teruji, Sangat Tepat Jabat Menko Polkam
DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan
VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung

Selasa, 29 September 2026 - 13:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Selasa, 29 September 2026 - 09:24 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 24 September 2026 - 12:26 WIB

Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara

Selasa, 22 September 2026 - 09:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Senin, 21 September 2026 - 16:32 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Berita Terbaru