BLANGKEJEREN – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Gayo Lues berada di pusaran sorotan tajam publik. Program padat karya yang seharusnya menjadi penyelamat bagi petani ini justru dinilai menyimpan potensi kerawanan korupsi yang sistematis dan terstruktur jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. P3-TGAI adalah program yang didanai langsung dari APBN dengan skema swakelola murni. Aturannya tegas, pelaksanaan wajib dilakukan sepenuhnya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tanpa boleh ada keterlibatan pihak ketiga, kontraktor, maupun makelar proyek. Namun pola lama yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh, di mana program ini justru menjadi bancakan, dikhawatirkan terulang kembali di Negeri Seribu Bukit tersebut.
Untuk tahun 2026, Kabupaten Gayo Lues mendapatkan alokasi sebanyak 41 titik pembangunan jaringan irigasi tersier. Setiap titik dipagu sebesar Rp193 juta, sehingga total anggaran yang digelontorkan negara mencapai Rp7,9 miliar. Anggaran jumbo yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) seorang Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu kini disebut-sebut dikendalikan secara tidak wajar di lapangan.
Sejumlah sumber di kalangan petani mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik jual beli paket proyek yang dikendalikan oleh oknum berinisial Am yang disebut sebagai orang kepercayaan anggota dewan tersebut. Modus ini menjadi pintu masuk bagi rentetan pelanggaran lain yang merugikan petani.
Masyarakat mengidentifikasi sedikitnya tiga modus rawan korupsi yang berpotensi terjadi. Pertama, adanya pungutan liar atau pemotongan dana bantuan terhadap kelompok P3A dengan dalih biaya koordinasi dan fee pengurusan. Kedua, manipulasi pembentukan pengurus P3A. Petani pemilik sawah yang seharusnya menjadi pelaksana, justru disingkirkan dan diganti dengan orang-orang titipan oknum agar mudah dikendalikan. Ketiga, penyimpangan pada kualitas fisik bangunan.
Aspek fisik menjadi yang paling krusial. Publik mencemaskan praktik pengurangan volume adukan beton, fondasi saluran yang tidak digali sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga praktik overlapping, yakni mengklaim bangunan irigasi lama seolah-olah sebagai hasil pekerjaan baru untuk meraup keuntungan ganda. Jika ini terjadi, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga asas manfaat irigasi bagi produktivitas padi petani Gayo Lues menjadi hilang.
Atas kondisi tersebut, desakan keras kini mengarah kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I selaku penanggung jawab program dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Masyarakat menuntut agar verifikasi faktual dilakukan secara jujur dan transparan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. TPM diminta untuk tidak menjadi stempel bagi kelompok siluman.
Lebih jauh, masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan pengawasan preventif secara ketat. Jika ditemukan bukti permulaan adanya pengkondisian paket, pemotongan dana, maupun ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penegak hukum diminta tidak ragu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga Senin, 29 September 2026, ketika program ini mulai memasuki tahapan sosialisasi dan persiapan pembentukan kelompok, seruan untuk mengawal anggaran tersebut semakin menguat di tingkat desa. Warga menegaskan akan terus memantau setiap tahapan realisasi P3-TGAI TA 2026.
Masyarakat berharap hak-hak petani untuk mendapatkan infrastruktur irigasi yang layak tidak dirampas oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dari program negara. (TIM)

















