ACEH TENGGARA – Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.K. (55), warga Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan A.K. yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 10 gram yang diselipkan di bagian pinggang celana. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi dan Melayani




















