KABUPATEN ACEH TENGGARA — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Simpang Empat-Kutambaru di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam dari publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk transparan membuka dokumen proyek, serta meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara spesifikasi jenis pekerjaan yang tertera pada papan informasi proyek dengan realisasi pengerjaan di lapangan. Pada papan informasi, jenis pengerjaan secara jelas tercantum sebagai aspal AC-BC (Asphalt Concrete-Binder Course). Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengecoran jalan menggunakan beton dengan struktur bekisting kayu.
Secara teknis konstruksi, AC-BC merupakan campuran agregat dan aspal yang dihamparkan serta dipadatkan sebagai lapis pengikat perkerasan jalan, yang memiliki standar dan karakteristik berbeda secara mendasar dengan pengerjaan cor beton semen. Perbedaan visual ini memicu tanda tanya besar terkait kesesuaian pengerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BOQ), metode pelaksanaan, hingga dokumen kontrak.
Detail Informasi Proyek:
Nama Proyek: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Kutambaru, Kec. Lawe Bulan
Nilai Kontrak: Rp1.982.350.000,- (Rp1,98 Miliar)
Sumber Dana: APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026
Kontraktor Pelaksana: CV Antan Construction & Investment
Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
Konsultan Pengawas: CV Alpin Patraya Consultant
Masa Pelaksanaan: 17 Juli 2026 s.d. 28 Desember 2026
Desak Transparansi Dokumen Proyek oleh Dinas PUPR
Meskipun perbedaan fisik belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum—mengingat pengerjaan beton bisa jadi merupakan bagian dari struktur pendukung atau perubahan yang sah melalui adendum—transparansi dari pihak penyelenggara anggaran menjadi hal yang mutlak.
LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan membuka dokumen-dokumen krusial proyek kepada publik, yang meliputi:
• Detail Engineering Design (DED) / Gambar Rencana.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Bill of Quantity (BOQ).
• Spesifikasi Teknis & Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
• Dokumen Kontrak serta Adendum Kontrak (jika ada perubahan pekerjaan).
• Laporan Berkala Konsultan Pengawas.
Langkah ini penting untuk menjawab keraguan publik, apakah pengerjaan beton di lapangan memiliki dasar teknis dan kontraktual yang sah, bagaimana spesifikasi mutu beton yang digunakan, serta bagaimana mekanisme penyesuaian volume dan nilai pembayarannya.
Dorong Kajati Aceh Lakukan Audit Menyeluruh
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran daerah APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 dengan nilai hampir mencapai Rp2 miliar, LSM KOMPAK secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara komprehensif.
Audit ini dinilai penting tidak hanya untuk menilai kondisi fisik pekerjaan di lapangan, tetapi juga mencakup seluruh aspek administrasi perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, spesifikasi material, hingga progres dan mekanisme pencairan anggarannya.
Pemeriksaan yang transparan dan objektif oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan setiap rupiah uang rakyat di Aceh Tenggara digunakan secara akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Red)


















