Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN ACEH TENGGARA — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Simpang Empat-Kutambaru di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam dari publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk transparan membuka dokumen proyek, serta meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan melakukan audit menyeluruh.

​Sorotan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara spesifikasi jenis pekerjaan yang tertera pada papan informasi proyek dengan realisasi pengerjaan di lapangan. Pada papan informasi, jenis pengerjaan secara jelas tercantum sebagai aspal AC-BC (Asphalt Concrete-Binder Course). Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengecoran jalan menggunakan beton dengan struktur bekisting kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Secara teknis konstruksi, AC-BC merupakan campuran agregat dan aspal yang dihamparkan serta dipadatkan sebagai lapis pengikat perkerasan jalan, yang memiliki standar dan karakteristik berbeda secara mendasar dengan pengerjaan cor beton semen. Perbedaan visual ini memicu tanda tanya besar terkait kesesuaian pengerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BOQ), metode pelaksanaan, hingga dokumen kontrak.

​Detail Informasi Proyek:

​Nama Proyek: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Kutambaru, Kec. Lawe Bulan
​Nilai Kontrak: Rp1.982.350.000,- (Rp1,98 Miliar)
​Sumber Dana: APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026
​Kontraktor Pelaksana: CV Antan Construction & Investment
​Konsultan Perencana: CV Cicuba Consultant
​Konsultan Pengawas: CV Alpin Patraya Consultant
​Masa Pelaksanaan: 17 Juli 2026 s.d. 28 Desember 2026

​Desak Transparansi Dokumen Proyek oleh Dinas PUPR

​Meskipun perbedaan fisik belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum—mengingat pengerjaan beton bisa jadi merupakan bagian dari struktur pendukung atau perubahan yang sah melalui adendum—transparansi dari pihak penyelenggara anggaran menjadi hal yang mutlak.

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan membuka dokumen-dokumen krusial proyek kepada publik, yang meliputi:

•​ Detail Engineering Design (DED) / Gambar Rencana.
•​ Rencana Anggaran Biaya (RAB) & Bill of Quantity (BOQ).
•​ Spesifikasi Teknis & Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
•​ Dokumen Kontrak serta Adendum Kontrak (jika ada perubahan pekerjaan).
•​ Laporan Berkala Konsultan Pengawas.

​Langkah ini penting untuk menjawab keraguan publik, apakah pengerjaan beton di lapangan memiliki dasar teknis dan kontraktual yang sah, bagaimana spesifikasi mutu beton yang digunakan, serta bagaimana mekanisme penyesuaian volume dan nilai pembayarannya.

​Dorong Kajati Aceh Lakukan Audit Menyeluruh

​Mengingat proyek ini menggunakan anggaran daerah APBK-DOKA Tahun Anggaran 2026 dengan nilai hampir mencapai Rp2 miliar, LSM KOMPAK secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara komprehensif.

​Audit ini dinilai penting tidak hanya untuk menilai kondisi fisik pekerjaan di lapangan, tetapi juga mencakup seluruh aspek administrasi perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, spesifikasi material, hingga progres dan mekanisme pencairan anggarannya.

​Pemeriksaan yang transparan dan objektif oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan setiap rupiah uang rakyat di Aceh Tenggara digunakan secara akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Red)

Berita Terkait

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara
Sejumlah Kalangan Mendesak Aparat Penegak Hukum Bongkar Dugaan Setoran Fee Proyek Revitalisasi Sekolah SDN-SMP Negeri 2026 di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 10.505,92 Gram Sabu dan 19.340 Gram Ganja Hasil Sitaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagren dan Kabag SDM

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Kamis, 24 September 2026 - 11:50 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Selasa, 22 September 2026 - 21:08 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 11:40 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Minggu, 20 September 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 12:20 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Berita Terbaru