GRAKI Desak Transparansi Kepemilikan PT Genba Multi Mineral

REDAKSI MEDIA

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 15:52 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) menggelar aksi di depan Kantor Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam aksi tersebut, GRAKI mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh informasi mengenai sumber kekayaan, sumber dana, serta proses kepemilikan dan penguasaan sejumlah badan usaha yang dikaitkan dengan Achmad Kurniadi, mantan aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

GRAKI secara khusus meminta penelusuran terhadap PT Sinar Fajar Investasi dan informasi mengenai kepemilikan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran tersebut, menurut GRAKI, perlu mencakup sumber dana, proses perolehan dan perubahan saham, transaksi pengalihan kepemilikan, pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau memiliki kendali atas perusahaan apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian secara tidak langsung.

Bukan Menghakimi

Koordinator Lapangan GRAKI, Syahril, menegaskan aksi tersebut bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan mendorong aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika sumber kekayaan dan sumber dana dapat dijelaskan secara sah, tentu harus dihormati. Namun, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahril.

Menurut dia, pemeriksaan perlu melihat rangkaian transaksi dan struktur kepemilikan secara utuh, bukan hanya berdasarkan nama yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan.

“Kami ingin semuanya ditelusuri secara utuh. Dari mana sumber dananya, bagaimana proses memperoleh saham, siapa yang membiayai, siapa yang melakukan pembayaran, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi. Jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki kendali atas perusahaan, hal itu juga perlu diperiksa,” katanya.

Soroti Sumber Dana dan Kepemilikan

GRAKI meminta aparat memverifikasi informasi mengenai asal-usul kekayaan dan sumber dana yang dikaitkan dengan Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Menurut GRAKI, pemeriksaan dapat dilakukan melalui dokumen korporasi, data kepemilikan, transaksi keuangan, sumber pembiayaan, akta perusahaan, serta dokumen lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

GRAKI juga meminta aparat menelusuri sumber harta dan pembiayaan serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP).

“Yang kami minta sederhana: periksa dokumennya, telusuri transaksinya, cek sumber dananya, dan pastikan siapa yang secara hukum memiliki serta siapa yang memperoleh manfaat ekonominya,” ujar Syahril.

Perubahan Saham Diminta Diperiksa

Dalam aksi tersebut, GRAKI juga meminta aparat menelusuri proses perubahan kepemilikan saham PT Genba Multi Mineral.

Pemeriksaan, menurut GRAKI, perlu mencakup akta perubahan, transaksi pengalihan saham, sumber dana pembayaran, pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

“Jangan hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen. Kalau ada informasi mengenai pemilik manfaat atau pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, semuanya harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti,” kata salah seorang orator GRAKI.

Lima Tuntutan GRAKI

Dalam aksi tersebut, GRAKI menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum:

1. Menelusuri sumber kekayaan

GRAKI meminta Kortastipidkor Polri menelusuri asal-usul kekayaan dan sumber dana yang dimiliki atau dikuasai Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi ketidakwajaran yang perlu diverifikasi.

2. Memeriksa PT Genba Multi Mineral

GRAKI meminta aparat memeriksa sumber harta, sumber pembiayaan, serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan IUP.

3. Menelusuri sumber dana dan pemilik manfaat

GRAKI meminta penelusuran terhadap sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk pihak yang menjadi pemilik manfaat apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.

4. Memeriksa perubahan kepemilikan saham

GRAKI meminta pemeriksaan terhadap proses perubahan kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk dokumen korporasi, akta perubahan, transaksi pengalihan saham, sumber pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat.

5. Meminta keterangan pihak terkait

GRAKI meminta Kortastipidkor Polri meminta keterangan dari Achmad Kurniadi mengenai sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk hubungan dengan pihak-pihak lain yang berkaitan, sepanjang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Dasar Hukum

GRAKI menyatakan tuntutannya antara lain merujuk pada Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres tersebut menambahkan Pasal 20A yang mengatur Kortastipidkor sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah Kapolri.

Untuk aspek pertambangan, GRAKI merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

GRAKI juga merujuk pada PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Jika Ada Bukti, Proses Sesuai Hukum

Syahril kembali menegaskan bahwa GRAKI tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun.

“Kami tidak meminta aparat menjatuhkan vonis di luar proses hukum. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Telusuri sumber dananya, periksa dokumennya, cek transaksi dan kepemilikannya. Jika semuanya dapat dibuktikan sah, tentu harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Syahril.

GRAKI menilai transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penting untuk memastikan kepastian hukum, tata kelola usaha, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.

Pesan GRAKI

Pemeriksaan, bukan penghakiman Telusuri sumber dana selanjutnya Periksa struktur kepemilikan, Telusuri pemilik manfaat, Periksa proses perubahan saham dan terakhir Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum

(*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Gelombang Aspirasi Gen Z Dunia Menjadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Pendidikan dan Teknologi Indonesia
Kaitkan Menteri Imipas Agus Andrianto, itu Tendensius dan Cari Sensasi
PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Prof DR Sutan Nasomal : Ini Bencana Nasional. Masyarakat Indonesia Meminta Bantuan PBB dan Negara Manapun Menghentikan Kebakaran Hutan
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil dalam Momentum Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Berjalan DamaiAksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil dalam Momentum Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Berjalan Damai
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 04:46 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:20 WIB

GPA Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Minta Polda Sultra Dan Polres Konawe Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:47 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:26 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terbaru