OGAN ILIR, — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir resmi melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., terkait dugaan setoran rutin yang dikaitkan dengan langganan koran atau publikasi media di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (19/10/2026). PPWI berharap laporan itu segera ditelaah dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan, setoran bulanan diduga berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 per sekolah, menyesuaikan jumlah siswa. Setoran itu disebut dilakukan tanpa kuitansi atau bukti pembayaran resmi.
Selain mempertanyakan dasar dan pertanggungjawaban setoran, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah yang keberatan. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Fidiel Castro meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dari unsur K3S, MKKS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak lain yang relevan.
Ia juga menyampaikan bahwa keterangan dan rekaman yang disebut berkaitan dengan dugaan setoran dapat menjadi bahan pendalaman, sepanjang keaslian, konteks, dan relevansinya diuji sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak harus diperiksa secara adil agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fidiel.
Menurut PPWI, setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus memiliki dasar yang jelas, sesuai peruntukan, serta didukung bukti transaksi dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Karena itu, apabila terdapat dugaan pengumpulan dana tanpa mekanisme yang jelas atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
PPWI menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Penanganannya diharapkan berlandaskan bukti, bukan asumsi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum. Hasil pemeriksaan aparat dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)




















