ACEH TENGGARA – Masyarakat petani sawit di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah, diselimuti rasa cemas dan resah. Hal ini dipicu oleh aksi oknum petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diduga melakukan intimidasi serta informasi mengenai rencana penumbangan massal tanaman sawit warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat Kute Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, R.Panjaitan, warga setempat telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Saat itu, warga sama sekali tidak mengetahui batasan maupun keberadaan kawasan TNGL.
”Masyarakat baru tahu belakangan ini tentang adanya batasan TNGL. Tiba-tiba oknum petugas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R.Panjaitan
Dugaan Intimidasi
Para oknum petugas TNGL mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani. Dalam proses tersebut, oknum diduga menyampaikan ancaman secara lisan:
• Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda, dan penyitaan tanah jika menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• Iming-iming: Petani dijanjikan tidak dihukum dan tetap boleh mengolah tanah untuk tanaman jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam sawit.
• Kondisi Warga: Akibat rasa takut dan tekanan, sebagian warga terpaksa menandatangani surat tersebut, sementara sebagian lainnya menolak.
Ancaman Ekonomi dan Kerugian Daerah
Sebagian besar petani yang terdampak hanya memiliki lahan garapan seluas 1 hingga 2 hektare, yang menjadi satu-satunya tumpuan mata pencaharian untuk memberi makan keluarga mereka. Rencana penumbangan ribuan hektare tanaman sawit di Aceh Tenggara ini diprediksi tidak hanya menghancurkan perekonomian warga kecil, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan daerah dari sektor perkebunan masyarakat.
Petani mempertanyakan keadilan atas tindakan sepihak ini: jika lahan yang menjadi sumber penghidupan utama ditumbang, bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari?
Tuntutan dan Sikap Masyarakat
Masyarakat petani sawit Aceh Tenggara mendesak pihak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya pada 29 Desember 2014, serta menyampaikan 5 poin tuntutan utama:
1. Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2. Ganti Rugi dilaksanakan apabila ada kemampuan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang sudah ada sejak lama.
4. Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif.
5.Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, yang disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat guna menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait konfirmasi dugaan intimidasi serta rencana penumbangan lahan tersebut. (Tim)




















