Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

REDAKSI MEDIA

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Adanya pemberitaan di beberapa media online ataupun akun tiktok yang beredar luas di masyarakat terkait permasalahan lahan yang berada di RW. 06 dan RW. 07 di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Maka pihak Kuasa Hukum dari PT. Kaluku dari kantor hukum Togar Albert dan rekan
memberikan penjelasan status lahan tersebut agar masyarakat tidak menyudutkan Kliennya. Jumat (23/10/2026)

Pada saat konferensi persnya di kantornya Jalan Jendral Sudirman/ Sebelah Purna MTQ, Kota Pekanbaru, Albert Simanjutak, SH., MH., Cs menerangkan bahwa lahan tersebut murni lahan klien nya berdasarkan HGB Tahun 1971, No. 444, pada saat itu pemegang hak yaitu CV. Cahaya Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sesuai dengan penyampaian pihak BPN
Pada saat dilakukan perpanjangan HGB dan pengalihan Hak, maka HGB tersebut dipecah menjadi dua Persil

Persil pertama, No.xxx, luas 13525 Ha, dan Persil Kedua No.xxx, luas 8869 Ha.

Albert menegaskan kepada awak media bahwa Lahan Kliennya, sampai saat ini tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan atau sengketa perdata dgn pihak lain. Hal ini dipertegas jg dari pernyataan saksi-saksi sepadan dari objek tanah.

Sempadan atas nama inisial AS dengan surat SHM tahun 1984, (sebelah barat) menyebutkan bahwa sepadannya berbatasan dengan pihak perusahaan/ klien nya, begitu pula sepadan yang luas objek lahan 8869 Ha, SKRG tahun 1977, juga menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya, tegas Albert.

Dari hal tersebut, memang sudah jelas bahwa kliennya lah yang memiliki legalitas lahan seluas lebih kurang 9 Ha, yang saat ini di duduki oleh 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari warga pemilik bangunan, warga non pemilik dan penyewa bangunan tersebut. Saat ini dilahan klien nya berdiri 57 unit bangunan yang rata rata bangunan papan, 7 unit dalam keadaan kosong dan ada juga pemilik bangunan sewa yang pemiliknya tidak tinggal diobjek tanah klien kami tersebut, kita semua punya data dan saksi warga setempat pungkasnya.

Lanjutnya, Perlu kami sampaikan bahwa Kami sudah melakukan upaya upaya persuasif dengan masyarakat, dengan cara melakukan pertemuan di kantor kecamatan yang disaksikan oleh pihak BPN dan warga, melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pihak LAM kota pekanbaru dan Forkipimda Kota Pekanbaru, terakhir melakukan Hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru, akan tetapi belum menemukan titik terang.

Akan tetapi dari hasil pertemuan dan hearing tersebut, tidak ada satupun yang membantah legalitas yang kami miliki, artinya legalitas dari klien kami sudah cukup jelas, bahkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pun sudah teruji legalitas klien kami berdasarkan putusan yang ada kata Albert.

Kami memberikan Fakta hukum yang sebenarnya bukan hanya asumsi atau narasi kosong. jadi kami berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada di negara kita.

Terkait adanya ancaman ataupun intimidasi dari kami, disini kami jelaskan bahwa kami dari kantor hukum Togar Albert dan rekan membantah hal tersebut,

Apalagi ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada dua orang Warga yang bernama inisial SW dan MR, ditetapkan menjadi tsk dan sampai meninggal dunia karena mengalami tekanan psikologis dari Kami, hal itu tidak lah benar, dan tuduhan tidak berdasar, kata Albert.

Kami juga heran bahwa jika memang benar ada tindakan intimidasi dan korban akibat status tersangka dan meninggal dunia kpd 2 warga “Kenapa semua isu tersebut tidak pernah disampaikan pada saat hearing ? Dan kenapa isu tsb disampaikan kemedia setelah hearing ?

Dikatakan pihaknya melakukan pengancaman / intimidasi dlm bentuk apa dan buktinya apa ? Dilakukan oleh siapa? Kepada siapa diintimidasi? Kenapa tidak disampaikan pada saat hearing ? ucap Albert

Justru pihak kami yang merasa mendapatkan intimidasi atas pengrusakan material milik pemborong (tukang bangunan) yang akan melakukan pekerjaan diatas lahan klien kami, dan peristiwa tsb jg SDH dilaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru utk diusut tuntas agar kita tahu motifnya apa dan siapa yg mendalangi ? tambahnya.

Kami jelaskan pula, bahwa saksi inisial Yl, yang sudah lama bermukim di lahan kliennya, mengakui bahwa Lahan tersebut benar lahan perusahaan. Yl adalah pemegang kuasa dari inisial AS, sepadan perusahaan.

Kami meyakini bahwa ada pihak pihak atau aktor intelektual dibalik aksi pasif masyarakat, yang ingin memperkeruh keadaan dan mengambil keuntungan dari lahan kliennya, berdalih dengan mengangkat isu lahan terlantar.

Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, agar berperan aktif dalam permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien nya, hal ini agar menjaga situasi kota Pekanbaru agar tetap kondusif, serta tangkap para provokator/ aktor intelektual yang mengarahkan warga agar mengikuti arahan yang menyesatkan, tutup Albert.

(Tim**)

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Kompak dan Penuh Dedikasi! 19 Sopir Rental Mobil Syahbudin Padang Dapat Apresiasi atas Pelayanan Siswa Sekolah Rakyat
LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap
“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-81

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Selasa, 22 September 2026 - 11:21 WIB

Hasil Pemeriksaan Dokter RSU MAK, Ungkap Penyebab Kematian RD

Senin, 21 September 2026 - 16:20 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Berita Terbaru