Proyek Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Bernilai Rp1 Miliar Lebih, Dugaan Penjualan Aset Negara Memicu Desakan Audit Menyeluruh

REDAKSI MEDIA

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:51 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik penjualan barang milik negara secara ilegal mencoreng dunia pendidikan dasar di Aceh Tenggara. Oknum Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Kecamatan Bambel, diduga menjual material bekas bongkaran gedung sekolah berupa kayu-kayu kepada warga setempat tanpa melalui mekanisme pelelangan resmi sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik penjualan aset tersebut terjadi seiring dengan pelaksanaan pembongkaran fisik gedung SDN 1 Biak Muli yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Alih-alih diamankan dan dilelang sesuai prosedur, tumpukan kayu bekas bangunan justru ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Biak Muli.

salah satu pintu ruangan SDN1 Biak muli.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Sejumlah tumpukan kayu yang ditutup terpal plastik biru yang diduga kuat berasal dari bangunan sekolah tersebut terpantau berada di permukiman warga, mengindikasikan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tidak hanya soal penjualan aset, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri juga disorot. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan proyek dengan anggaran fantastis tersebut diduga sarat masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta spesifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dinas terkait dan komitmen terhadap kualitas infrastruktur pendidikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Biak Muli, Sariani, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tanpa proses lelang tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut. Sikap tertutup seorang kepala sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru semakin menguatkan kecurigaan publik.

Poto tumpukan kayu di tutup plastik biru yang di duga bekas kayu sekolah Dari SDN1 Biak Muli.

Padahal, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas. Setiap pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan harus melalui penilaian, penghapusan aset, dan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penjualan langsung kepada warga tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan kini menjadi perhatian masyarakat Bambel. Publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, mengaudit proyek revitalisasi SDN 1 Biak Muli, serta menelusuri aliran penjualan kayu-kayu bekas sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas hingga diproses secara hukum karena telah memperjualbelikan aset negara. (TIM)

Berita Terkait

Jebolnya Tanggul Akibatkan Warga Kehilangan Rumah dan Kebun, Pemerintah Didesak Audit Galian C Sesuai Aturan
Sumbangan Pihak Ketiga Jadi Dalih, Biaya Pendaftaran Pilkades Aceh Tenggara Tuai Polemik
Dana BOS Rp1,5 Juta Per Siswa Telah Dikucurkan Negara, Namun Dugaan Pungli Rp500 Ribu di SMAN 1 Lawe Alas Tetap Meresahkan Orang Tua
Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Jebolnya Tanggul Akibatkan Warga Kehilangan Rumah dan Kebun, Pemerintah Didesak Audit Galian C Sesuai Aturan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Bernilai Rp1 Miliar Lebih, Dugaan Penjualan Aset Negara Memicu Desakan Audit Menyeluruh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Dana BOS Rp1,5 Juta Per Siswa Telah Dikucurkan Negara, Namun Dugaan Pungli Rp500 Ribu di SMAN 1 Lawe Alas Tetap Meresahkan Orang Tua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung

Selasa, 29 September 2026 - 13:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Selasa, 29 September 2026 - 09:24 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru