Jebolnya Tanggul Akibatkan Warga Kehilangan Rumah dan Kebun, Pemerintah Didesak Audit Galian C Sesuai Aturan

REDAKSI MEDIA

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketegangan di bantaran Sungai Kali Alas, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mencapai puncaknya Sabtu (10/10/2025) sore. Tanggul sungai yang jebol menyebabkan banjir besar dan memaksa ratusan warga dari lima desa kehilangan lahan, rumah, dan sumber penghidupan. Namun, yang paling memicu kemarahan adalah masih beroperasinya alat berat milik Galian C, di tengah suasana darurat yang sedang berlangsung.

Dampak jebolnya tanggul kali ini sangat luas. Desa Bambel Gabungan, Terutung Seperai, Tungare Asli, Kuta Antara, hingga Biak Moli menderita kerusakan parah. Ratusan hektar kebun dan sawah terendam lumpur. Rumah-rumah terancam runtuh dan perkebunan warga yang selama ini menjadi penopang ekonomi musnah tak bersisa dihantam arus sungai. Tak hanya kehilangan harta benda, jeritan warga kini kian lantang meminta pemerintah segera hadir dengan tindakan nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarahan warga pecah setelah mereka melihat alat berat perusahaan Galian C tetap bekerja di tepi sungai, padahal aliran air makin deras dan bencana sedang berlangsung. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang, yang diduga kuat memperparah kerusakan dan mempercepat runtuhnya tanggul. Beberapa warga yang frustrasi akhirnya tak mampu menahan emosi dan terlibat aksi saling lempar batu dari kedua sisi sungai. Puluhan anak sekolah sampai ikut berdiri di tepi sungai, menjadi saksi mata dari konflik yang kian panas.

Dalam serangkaian video yang diterima pemerhati lingkungan, suara-suara warga bergema keras. Dengan tegas, perwakilan masyarakat meminta Pemkab Aceh Tenggara, pemerintah provinsi, hingga DPRK Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Galian C di sepanjang Kali Alas dan menurunkan tim pemeriksaan izin tambang serta segera membangun kembali tanggul yang jebol. Kekecewaan semakin memuncak karena proses penanganan dianggap lamban, sementara ancaman korban jiwa dan bentrokan fisik dalam masyarakat kian nyata jika konflik dibiarkan berlarut.

Merespons desakan masyarakat, Komando Garis Depan LSM KOREK, Riko Andalas, menyebut situasi di Kali Alas sudah dalam status “lampu merah”. Ia meminta Kapolres Aceh Tenggara, Dandim, Bupati, DLHK dan Dinas ESDM Aceh mengambil tindakan hukum tegas. “Jangan tunggu ada korban jiwa atau pertumpahan darah. Segera hentikan dan periksa semua Galian C di Kali Alas-Lawe Alas, serta benahi tanggul secara darurat,” tegasnya.

Dikaji dari aspek regulasi, aktivitas penambangan Galian C yang berpotensi merusak lingkungan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 tegas melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menempatkan keselamatan manusia dalam bahaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur sanksi pidana atas kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah wajib menegakkan hukum dengan tindakan administratif maupun pidana agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, kelima desa terdampak menutup akses menuju area Galian C sambil menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut penyelesaian segera, bukan lagi janji, agar konflik tidak berkembang menjadi pertikaian yang jauh lebih luas dan memastikan tidak ada korban jiwa jatuh akibat kelalaian pengelolaan lingkungan dan lemahnya pengawasan pada aktivitas tambang di daerah rawan bencana seperti Kali Alas. (TIM)

Berita Terkait

Sumbangan Pihak Ketiga Jadi Dalih, Biaya Pendaftaran Pilkades Aceh Tenggara Tuai Polemik
Proyek Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Bernilai Rp1 Miliar Lebih, Dugaan Penjualan Aset Negara Memicu Desakan Audit Menyeluruh
Dana BOS Rp1,5 Juta Per Siswa Telah Dikucurkan Negara, Namun Dugaan Pungli Rp500 Ribu di SMAN 1 Lawe Alas Tetap Meresahkan Orang Tua
Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.
Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Jebolnya Tanggul Akibatkan Warga Kehilangan Rumah dan Kebun, Pemerintah Didesak Audit Galian C Sesuai Aturan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Bernilai Rp1 Miliar Lebih, Dugaan Penjualan Aset Negara Memicu Desakan Audit Menyeluruh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Dana BOS Rp1,5 Juta Per Siswa Telah Dikucurkan Negara, Namun Dugaan Pungli Rp500 Ribu di SMAN 1 Lawe Alas Tetap Meresahkan Orang Tua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Respons Cepat Polres Agara, 13 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Desa Pulo Gadung

Selasa, 29 September 2026 - 13:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Selasa, 29 September 2026 - 09:24 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru