JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tinggal menunggu waktu. Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kala merespons langkah Polda Metro Jaya yang melayangkan surat supervisi ke KPK dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). Selain itu, Sugeng juga menyampaikan dua hal yang perlu disorot dalam kasus ini yakni, penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU tentang KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK. “IPW apresiasi langkah Kapolda metro jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini karena itu ipw mendorong Polda metro jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya.
KABAR24 HOME NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL HUMANIORA INFO CEK FAKTA Home Kabar24 Hukum Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro IPW: Penetapan Ketua KPK Firli Jadi Tersangka Tinggal Tunggu Waktu IPW menyebut penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka tinggal menunggu waktu. Anshary Madya Sukma – Bisnis.com Senin, 16 Oktober 2023 | 14:58 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P Perbesar Share Smallest Font Largest Font Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tinggal menunggu waktu. Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kala merespons langkah Polda Metro Jaya yang melayangkan surat supervisi ke KPK dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). Selain itu, Sugeng juga menyampaikan dua hal yang perlu disorot dalam kasus ini yakni, penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi. Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU tentang KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK. “IPW apresiasi langkah Kapolda metro jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini karena itu ipw mendorong Polda metro jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya. BACA JUGA IPW: Kombes Irwan Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus SYL Buntut Kasus Walpri Kapolda Kaltara, IPW Soroti Masalah Psikis Anggota Polri Briptu Herlambang Tewas: IPW Dorong Propam Selidiki Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Sebagai informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat supervisi kepada KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ade menyampaikan, pengiriman supervisi ke KPK ini sebagai upaya Polda Metro untuk transparansi kasus yang telah naik ke penyidikan tersebut. “Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” kata Ade belum lama ini