GAYO LUES – Alokasi anggaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam di kalangan publik. Di tengah tidak adanya tahapan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten tersebut tercatat mengelola pagu sebesar Rp4.479.795.000 yang bersumber dari APBN dan hibah luar negeri langsung, dengan komposisi belanja yang dinilai janggal dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan dengan nomor DIPA-076.01.2.655750/2025 yang telah mengalami revisi hingga lima kali sampai dengan 20 Juni 2025 itu menunjukkan ketimpangan serius. Dari total pagu, sebesar Rp3.021.570.000 atau 67,4 persen habis hanya untuk belanja pegawai, sementara belanja barang mencapai Rp1.383.087.000 dan belanja modal hanya Rp75.138.000.
Pertanyaan besar muncul pada pos Program Penyelenggaraan Pemilu senilai Rp1.168.601.000. Dana tersebut tercatat berasal dari hibah luar negeri langsung dengan kode register 2PRUL1SA senilai Rp1.168.600.000. Anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan fasilitasi pengelolaan desain surat suara, dokumentasi, daerah pemilihan dan alokasi kursi. Padahal tahun 2025 bukanlah tahun pelaksanaan pemilu maupun pilkada di Gayo Lues, sehingga urgensi kegiatan desain surat suara untuk pemilu 2029 dinilai mengada-ada dan berpotensi menjadi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Kejanggalan lain terlihat pada rencana penarikan dana. Pada bulan Maret, KPU Gayo Lues merencanakan pencairan sekaligus sebesar Rp1.533.863.000 atau 34 persen dari total pagu setahun, dengan rincian belanja barang mencapai Rp1.199.856.000 dalam satu bulan. Pola penarikan yang menumpuk di awal tahun ini lazim menjadi modus untuk pengadaan langsung yang dipecah-pecah guna menghindari lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Revisi DIPA hingga lima kali dalam kurun waktu enam bulan juga menjadi indikator buruknya perencanaan anggaran di KPU Gayo Lues. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran, revisi berulang dalam intensitas tinggi wajib menjadi objek audit inspektorat karena membuka ruang pergeseran anggaran untuk mengakomodasi kepentingan tertentu di luar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga yang telah disahkan DPR.
Jika ditelisik lebih dalam, dominasi belanja pegawai hingga Rp3,02 miliar untuk KPU setingkat kabupaten dengan jumlah aparatur terbatas menimbulkan dugaan adanya pembengkakan honor tim, honor fasilitator, dan pengangkatan tenaga pendukung tidak wajar. Sementara belanja modal yang hanya Rp75 juta untuk sarana internal mengindikasikan adanya kamuflase, di mana pengadaan yang seharusnya masuk kategori modal seperti komputer dan server justru disembunyikan dalam belanja barang agar bisa dilakukan penunjukan langsung di bawah Rp200 juta.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap pengeluaran harus didasarkan pada kebutuhan riil dan output yang terukur. Output kegiatan hibah tersebut hanya tertulis 1,00 lembaga, sangat tidak terukur dan rawan menjadi ladang penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001.
Publik di Blangkejeren kini menunggu penjelasan resmi dari KPU Gayo Lues terkait dasar hukum penerimaan hibah luar negeri untuk desain surat suara di tahun tanpa tahapan, serta rincian penerima belanja pegawai. Tanpa transparansi Rencana Anggaran Biaya dan Kerangka Acuan Kerja, DIPA tersebut berpotensi menjadi bom waktu kerugian keuangan negara yang harus segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum. (*)



















