ACEH TENGGARA – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial U (60) di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Saat menggeledah kamar di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan delapan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp378.000, satu tas selempang, satu gunting, serta satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.


















