LSM KOMPAK Sorot Tajam Proyek Jalan Rp1,9 Miliar di Aceh Tenggara: Ada Ketidaksesuaian Volume Papan Informasi dengan Fisik di Lapangan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:29 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst, melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Simpang Empat – Tenembak Langlang. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dugaan inkonsistensi administrasi dan teknis yang berpotensi melanggar ketentuan tata kelola proyek publik.

​Adapun rincian data proyek tersebut berdasarkan papan informasi yang terpasang di lapangan adalah sebagai berikut:
• ​Nomor Kontrak: 620/647/SPPK/PA/DOKA/PUPR-AGR/VII/2026
• ​Nilai Proyek: Rp1.975.525.000
• ​Volume/Jenis Pekerjaan di Papan Informasi: Aspal AC-BC
• ​Perencana: CV Cicuba Consultant
• ​Pelaksana: CV Karya Abadi
• ​Pengawas: CV Alpin Patiraya Consultant
• ​Tanggal Mulai: 17 Juli 2026
• ​Tanggal Selesai: 28 Desember 2026
• ​Sumber Dana: APBK – DOKA Tahun Anggaran 2026

​Namun, berdasarkan investigasi visual di lapangan, ditemukan bahwa jenis pekerjaan fisik yang sedang dikerjakan justru menggunakan struktur beton (rigid pavement), sementara papan informasi proyek tetap mencantumkan volume aspal AC-BC tanpa ada penyesuaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi temuan ini, Adnan Kst menegaskan bahwa secara hukum dan administrasi tata kelola proyek publik, papan informasi tidak boleh mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika terjadi perubahan struktur—dari aspal AC-BC menjadi struktur beton—papan informasi wajib diperbarui melalui mekanisme perubahan kontrak resmi (Contract Change Order / CCO).

​Berikut adalah alasan hukum dan teknis mengapa ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan:

1.​Asas Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Papan proyek dipasang berdasarkan regulasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fungsi utamanya adalah agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek secara transparan. Jika fisik yang dibangun berupa beton namun papan informasi tertulis aspal, hal ini dapat dinilai sebagai bentuk pembohongan publik dan memicu kecurigaan adanya manipulasi anggaran.

2.​Ketidaksesuaian Dokumen Administrasi
Setiap perubahan spesifikasi teknis di lapangan wajib dituangkan dalam Adendum Kontrak dan berita acara perubahan (Field Change Order / CCO). Papan informasi proyek harus mencerminkan jenis dan volume pekerjaan yang sah berdasarkan adendum kontrak terbaru.

3.​Risiko Temuan Audit (BPK / Inspektorat)
Jika tim auditor, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, maupun Inspektorat, turun ke lapangan dan mendapati ketidaksesuaian antara papan informasi, dokumen perencanaan awal, dan realisasi fisik, hal tersebut akan langsung menjadi catatan merah serta temuan pelanggaran administrasi.

​Desakan dan Solusi dari LSM KOMPAK Aceh Tenggara:

Guna menghindari kecurigaan publik serta potensi pelanggaran hukum yang lebih jauh, LSM KOMPAK mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata:

• ​Segera Sahkan Adendum Kontrak: Pastikan perubahan spesifikasi dari AC-BC ke struktur beton telah sah secara hukum melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana.

• ​Perbarui Papan Informasi Proyek: Setelah adendum diterbitkan, papan informasi wajib segera diganti atau disesuaikan agar mencantumkan detail volume serta jenis pekerjaan yang riil dikerjakan di lapangan.

​LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan terus mengawal proses pengerjaan proyek ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Sepakat Segenap.(Red)

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Jebolnya Tanggul Akibatkan Warga Kehilangan Rumah dan Kebun, Pemerintah Didesak Audit Galian C Sesuai Aturan
Sumbangan Pihak Ketiga Jadi Dalih, Biaya Pendaftaran Pilkades Aceh Tenggara Tuai Polemik
Proyek Revitalisasi SDN 1 Biak Muli Bernilai Rp1 Miliar Lebih, Dugaan Penjualan Aset Negara Memicu Desakan Audit Menyeluruh
Dana BOS Rp1,5 Juta Per Siswa Telah Dikucurkan Negara, Namun Dugaan Pungli Rp500 Ribu di SMAN 1 Lawe Alas Tetap Meresahkan Orang Tua
Proyek Jalan Rp1,98 Miliar di Aceh Tenggara Disorot: Papan Proyek Tertulis Aspal AC-BC, Lapangan Justru Dikerjakan Cor Beton
Retribusi Proyek BUMN di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Pengusaha Quarry Soroti Potensi Pendapatan Daerah yang Tak Tertagih PT Nawi Sekedang Group mengaku patuh memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada potensi retribusi daerah yang disebut tidak dapat dipungut pemerintah.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 12:41 WIB

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 12:44 WIB

Diresmikan Bupati, Proyek Rp7,25 Miliar Kini Dipertanyakan: Saluran Retak hingga Beda Data Panjang

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pohon Lapuk Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Kecam Sikap Acuh Plt Kadis BPBD Aceh Timur

Berita Terbaru